KABAR APA SAJA-Polda Gorontalo segera melaksanakan upacara pencopotan Norman Kamaru sebagai anggota Brimob Gorontalo menyusul hasil sidang etik yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)-nya pada Selasa (6/12/2011) hari ini.
Namun, terhitung hari ini, Norman dinyatakan bukan sebagai anggota kepolisian. "Terhitung hari ini, dia bukan anggota kepolisian lagi. Tinggal upacara pencopotan atribut polisinya saja," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, saat dihubungi.
Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Gorontalo itu, Norman dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kepolisian yang tidak masuk bertugas atau disersi selama minimal 30 hari kerja. Sementara, Norman sudah 84 hari tak bertugas tanpa alasan.
Norman sendiri tak menghadiri sidang etik yang membacakan putusan akhir karirnya di kepolisian tersebut. Orangtuanya sempat datang, namun mereka langsung pulang sebelum sidang dimulai.
Sebagaimana diberitakan, beberapa kali Norman mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, karena merasa tidak ingin berada di kepolisian. Dan polisi yang mulai terkenal melalui video lipsync lagu India Caiyya-Caiyya di Youtube itu justru lebih memilih menjadi artis.
Baik Polda Gorontalo maupun Mabes Polri tidak mengabulkan pengajuan mundur Norman, karena adanya persyaratan yang tidak dilengkapi.
Setelah sekitar tiga bulan mangkir dari tugas sebagai anggota Brimob Gorontalo dan dinyatakan indisipliner, akhirnya ia dibawa ke sidang etik.
Pihak Polda Gorontalo sempat memberikan tawaran kepada Norman untuk pindah tugas ke Jakarta sehingga bisa lebih dekat dengan lahan tempatnya mengembangkan bakat musiknya. Namun, tawaran itu ditolak.
Polri Minta Ganti Rugi Biaya Pendidikan Polisi Norman
Polri menyatakan pihaknya akan meminta ganti rugi biaya pendidikan kepolisian kepada Norman Kamaru yang telah dipecat secara tidak hormat.
Ganti rugi tersebut sesuai peraturan yang ada di kepolisian, karena Norman keluar dari kepolisian sebelum masa dinas 10 tahunnya tuntas dilaksanakan.
"Sanksinya belum. Yang bersangkutan keluar sebelum masa usia kedinasan minimal 10 tahun, tentunya ada kerugian. Nanti akan ditentukan pelaksanaannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Menurut Saud, ganti rugi adalah konsekuensi dari aturan yang ada di kepolisian. "Karena memang menjadi anggota Polri ada persyaratannya, begitu juga yang keluar dari anggota Polri. Itu harus diketahui," tandasnya.
Terhitung Selasa hari ini, Norman dinyatakan bukan sebagai anggota kepolisian menyusul hasil sidang etik yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Norman, karena sekitar tiga bulan mangkir dari tugas sebagai anggota Brimob Polda Gorontalo.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kepolisian yang tidak masuk bertugas atau disersi selama minimal 30 hari kerja.
Sebagaimana diberitakan, beberapa kali Norman mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, karena merasa tidak ingin berada di kepolisian. Dan polisi yang mulai terkenal melalui video lipsync lagu India Caiyya-Caiyya di Youtube itu justru lebih memilih menjadi artis.
Baik Polda Gorontalo maupun Mabes Polri tidak mengabulkan pengajuan mundur Norman, karena adanya persyaratan yang tidak dilengkapi.
Setelah sekitar tiga bulan mangkir dari tugas sebagai anggota Brimob Gorontalo dan dinyatakan indisipliner, akhirnya ia dibawa ke sidang etik.
Pihak Polda Gorontalo sempat memberikan tawaran kepada Norman untuk pindah tugas ke Jakarta sehingga bisa lebih dekat dengan lahan tempatnya mengembangkan bakat musiknya. Namun, tawaran itu ditolak.
SUMBER;TRIBUN NEWS
No comments:
Post a Comment