JAKARTA - Petugas Direktorat I Tipidum Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Inggris, HFP, pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur atau pedophili di Batam, Sabtu (5/11/2011).
Modus kejahatan yang dilakukan warga Inggris tersebut, yakni mengajak anak-anak jalanan yang rata berumur di bawah 12 tahun untuk difoto bugil dengan bayaran Rp 200 ribu/anak. Selanjutnya, pelaku mengunduh hasil pemotretan tersebut ke internet.
Para korban adalah anak-anak jalanan di Batam, di antaranya A, S, l ,M, dan L. "Lalu, foto-foto bugil tersebut di-upload ke internet dan tersebar ke dunia maya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, Minggu (6/11/2011).
Petugas menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan warga Inggris yang tinggal di kawasan bisnis Nagoya, Batam tersebut.
Atas perbuatannya, petugas menjerat HFP dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 29 UU tentang Pornografi dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Tersangka saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan," tukasnya.
sumber;tribun
No comments:
Post a Comment